Monumen Dr. Soetomo yang terletak di kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk menjadi saksi diselenggarakannya kegiatan sosialisasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi PPKN STKIP PGRI Nganjuk. berkaitan dengan pentingya pengetahuan tentang 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara ini, berikut ringkasan materinya;
Menyadari
pengalaman reformasi tidak menunjukan arah sebagaimana kehendak rakyat, maka
timbulah gagasan untuk menggali kembali nilai nilai yang terkandung dalam
Pancasila berikut penjabarannya dalam Undang Undang Dasar 1945. sebagaimana
yang digagas oleh Taufik Kemmas. disebutnya sebagai 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD
1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Disebutnya sebagai empat tiang
penyangga di tengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga
pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikmatan, yang
menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman
terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia. Kemudian melalui
Ketetapan MPR Nomor 27 Tahun 2009 menugaskan MPR untuk mensosialisasikannya.
Secara singkat sosialisasi itu meliputi :
I. Pancasila
Diterimanya Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut
adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar
Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a) Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti
adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta
alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b) Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c) Nilai Persatuan
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna
usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus
mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
Indonesia
d) Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e) Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya
abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan.
Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai
instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
II. UUD 45
Dalam UUD 45 disana tertuang
Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan
Negara.Rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”
hal ini merupakan tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai
tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasion aladalah
“ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan
aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan
berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah
diundang-undangkan.
III. NKRI
Kita tentunya sudah tahu bahwa
syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki
penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan
karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).NKRI lahir dari pengorbanan jutaan
jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa.
Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
NKRI hanya dapat dipertahankan apabila
pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas,
dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi
NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita
pertahankan.
IV. BHINEKA TUNGGAK IKA
Suatu hari Megawati Soekarnoputri pernah
mengemukakan, Pancasila bukan hanya falsafah bangsa, tetapi juga bintang yang
mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat
semua rakyat dan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika
adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna
dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin
Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14
yang mengajakan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha. Kutipan
ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini kemudian di terjemahkan ; “Konon
Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi
bagaimanakah bisa dikenali ?. Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah
tunggal.” Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan
dalam kebenaran. Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang
yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia.
Pengukuhan ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan
nama "sumpah pemuda". Sebenarnya memahami 4 pilar sangatlah mudah,
hanya persoalannya, untuk menghayati sekaligus mengamalkan yang barang kali
masih menunggu generasi berikutnya, sebab nilai nilai itu justru lebih banyak
dilanggar oleh penyelenggara negara yang pada gilirannya rakyat ikut-ikutan,
seperti dicontohkan setiap hari dalam pemberitaan media.
Categories:
Artikel
Kemahasiswaan